BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR : 412/55/VIII/2020
Alamat Kantor: Jl. Mataram Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang
Profil BUMDES

Bumdes Mataram Sejahtera bertujuan meningkatkan pendapatan asli desa, melalui pengelolaan aset desa dan unit usaha bumdes, dengan mempekerjakan masyarakat lokal sehingga peningkatan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran. penangan unit usaha yang dikelola bumdes butuh konsentrasi dan fokus, agar tidak berhenti ditengah jalan, demi memajukan desa, Bumdes Mataram Sejahtera sudah mengelola beberapa unit usaha antara lain :

a. Unit kedai Coffe " Materos Coffee"

b. Unit Usaha Omah Sablon " Original Batang"

c. Unit Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Batik Rifaiyah

d. Unit pengelolaan Aset Bumdes

 

Visi & Misi BUMDES

VISI :

MENJADIKAN DESA SEJAHTERA DAN MANDIRI

MISI :

1. BUM Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa

2. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

3. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

4. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

5. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

6. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

1. Penasehat/Pembina Bumdes

  • Penasehat atau Pembina Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
  • Penasehat bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.
  • Tugas, Hak dan Kewajiban Penasehat BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:

  • Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun
  • Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbadan hukum privat dan tidak berbadan hukum privat
    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  • Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes
  • Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes
  • Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Penasehat/Pembina BUMDes
  • Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan Penasehat
  • Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes dan
  • Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.

4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:

  • Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
    Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  • Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola surat menyurat secara umum
  • Melaksanakan kearsipan
  • Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
    Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  • Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  • Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  • Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

6. Kepala Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:

  • Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
  • Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha
  • Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
  • Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya
  • Mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
  • Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
  • Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara dan
  • Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan

AUGASTA EKA RASA PUTRA

HARYONO

MASRUROH

HENGKY SUJARWANTO

BISHRI MUSTHOFA

ISLAMIYAH

M. KHAMZAH

FUAD BISRI

NUR WARSADI

NUR FATHONI

WIDYA YUSUF

DIREKTUR

SEKRETARIS

BENDAHARA

MANAGER UNIT USAHA MATEROS COFFEE

MANAGER UNIT USAHA SAMPAH TPS3R

MANAGER UNIT USAHA BATIK RIFAIYAH

MANAGER UNIT USAHA OMAH SABLON

MANAGER UNIT USAHA WISATA DESA

PENGAWAS

ANGGOTA PENGAWAS

ANGGOTA PENGAWAS

S1

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTP

SLTA