LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 144/ 10 / 2020
Alamat Kantor: Jl. Mataram Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dibentuk untuk dapat membantu pemerintah desa dalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan maksud menggerakkan swadaya masyarakat, menggerakkan kegiatan sosial budaya di masyarakat, menjaga kerukunan bermasyarakat

Visi & Misi LPMD

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  sebagaimana dimaksud dalam Permendagri  Nomor  18  Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   f  bertugas :

    1. membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa;
    2. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

Sudaryo

Hartono

Nur Fathoni

Rahmad

Sutrisno

 

Ketua

Bendahara

Sekretaris

Anggota

Anggota

 

SD

SLTP

SLTP

SD

SLTA