RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR : 144/ 8/ 2020 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Mataram Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang |
Rukun Tetangga disingkat RT adalah garda terdepan dalam membantu pemerintahan desa, lembaga desa yang mempunyai wilayah di desa sebanyak 10 RT, dibentuk sebuah Perkumpulan Pengurus RT tingkat Desa atau PPRT Desa, dengan tujuan menambah tali silaturohmi antar pengurus RT dan mempermudah koordinasi antar RT, kegiatan rutinan adalah selapan RT sebulan sekali. masa kepengurusan RT saat ini dari Tahun 2020 s.d 2025
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
- mendukung program pemerintah desa.
Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas :
-
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. MOCHAMMAD TRIYADI 2. M. JAWAD KHIRI 3. M. SAIFUL ROHMAN 4. M. SUBKHI 5. TARMINO 6. SODIKIN 7. SHOGHIRIN 8. NUR HASYIM 9. AHMAD NADHERI 10. TEGUH YULIO MARSELA |
KETUA RT 01 RW 01 KETUA RT 02 RW 01 KETUA RT 03 RW 01 KETUA RT 04 RW 01 KETUA RT 05 RW 01 KETUA RT 01 RW 02 KETUA RT 02 RW 02 KETUA RT 03 RW 02 KETUA RT 04 RW 02 KETUA RT 05 RW 02 |
SLTA SLTA SLTP SLTP SLTA SLTA SLTP SLTP SLTA SLTA |