RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR : 144/ 8/ 2020 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Jl. Mataram Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang
Profil RT

Rukun Tetangga disingkat RT adalah garda terdepan dalam membantu pemerintahan desa, lembaga desa yang mempunyai wilayah di desa sebanyak 10 RT, dibentuk sebuah Perkumpulan Pengurus RT tingkat Desa atau PPRT Desa, dengan tujuan menambah tali silaturohmi antar pengurus RT dan mempermudah koordinasi antar RT, kegiatan rutinan adalah selapan RT sebulan sekali. masa kepengurusan RT saat ini dari Tahun 2020 s.d 2025

Visi & Misi RT

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   a  dan  huruf  b  bertugas :

    1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

 

1. MOCHAMMAD TRIYADI

2. M. JAWAD KHIRI

3. M. SAIFUL ROHMAN

4. M. SUBKHI

5. TARMINO

6. SODIKIN

7. SHOGHIRIN

8. NUR HASYIM

9. AHMAD NADHERI

10. TEGUH YULIO MARSELA

 

KETUA RT 01 RW 01

KETUA RT 02 RW 01

KETUA RT 03 RW 01

KETUA RT 04 RW 01 

KETUA RT 05 RW 01

KETUA RT 01 RW 02

KETUA RT 02 RW 02

KETUA RT 03 RW 02

KETUA RT 04 RW 02

KETUA RT 05 RW 02

 

SLTA

SLTA

SLTP

SLTP

SLTA

SLTA

SLTP

SLTP

SLTA

SLTA