RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 144/ 9 / 2020 TAHUN 2022 |
Alamat Kantor | : | Jl. Mataram Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang |
Profil RW
Rukun Warga disingkat dengan RW membawahi beberapa RT, wilayah RW dibagi menjaadi 2 wilayah yaitu RW 1 dan RW 2
masa kepengurusan RW adalah 2020 s.sd 2025
Visi & Misi RW
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
- mendukung program pemerintah desa.
Tugas Pokok & Fungsi RW
Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas :
-
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepengurusan RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Slamet Siswanto Ahmad Fuad | KETUA RW 1 KETUA RW 2 | SLTP SLTP
|