SOTK PEMERINTAH DESA KALIPUCANG WETAN
KEPALA DESA :
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna;
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA :
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti pentaan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN :
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan Desa;
- pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
- melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
- melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN :
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan adminsitrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDesa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI PELAYANAN :
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN :
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA DUSUN :
- Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dusun memiliki fungsi :
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.