Perdes RPJMDesa Tahun2020 -2025 Desa Kalipucang Wetan Kec. Batang Kab. Batang

  • Jan 11, 2020
  • kalipucangwetan-batang
  • DANA DESA, PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

RPJMDesa Tahun 2020-2025 Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Kabupaten Batang, sudah ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2020, setelah melalui proses penyusunan yang panjang yang diawali dengan Musdes, Musdus, Musrenbangdes, loka karya sampai dengan pembahasan bersama BPD dan Pemerintah Desa, sehingga sepakat untuk menyepakati Rancangan Peraturan Desa RPJMDes Kalipucang Wetan Tahun 2020-2025 menjadi Perdes RPJMdes, kemudian hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD akan diajukan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan evaluasi. RPJMDesa merupakan penjabaran dari Visi Misi dari Kepala desa terpilih selama 6 tahun kedepan. dalam RPJMdesa mencakup semua rencana kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, semua itu bertujuan untuk memajukan desa dan menyejahterkan masyarakat. [gallery ids="4063,4064,4065,4066,4067,4068"]